Selasa, 15 September 2009

64 TAHUN MERDEKA, “RAMADHAN UNTUK KORUPSI”

Dalam rangka memperingati Dirgahayu RI ke 64. ± 25 mahasiswa tergabung dalam Bem Seluruh Indonesia, Bem Se-Unmul dan dimotori oleh Bem Unmul melakukan konvoi keliling kota Samarinda. Sabtu 22/8. Hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan bahwa Indonesia ini belum merdeka dari pendidikan murah dan lebih parah lagi. Negara ini belum merdeka dari korupsi yang selalu mejadi topik pembicaraan kita. Seiring dengan semangat kemerdekaan 64 tahun, Indonesia telah mendeklarasikan diri “merdeka” sejak 1945. Namun dalam perjalanannya, kemerdekaan ini belum sepenuhnya merdeka dari korupsi dan menjadi penyakit bangsa ini.
Hal serupa pula dipaparkan oleh Wakil presiden BEM Unmul, Miftah Murdho terkait masalah korupsi. “Kami atas nama BEM Seluruh Indonesia akan mengusung isu Korupsi adalah isu sentral dan perjuangan panjang untuk rakyat Indonesia tuntaskan. seperti arah gerakan kami yang termaktub dalam TUGU RAKYAT (Tujuh Gugatan Rakyat) yang di antaranya kami akan konsiten mengawal proses pengesahan UU Tipikor versi masyarakat” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa konvoi dimulai dari gedung Student Center menuju Jalan M. Yamin – Pembangunan – Juanda – Antasari - Gajahmada – Awang long - Banyangkara - Soetomo dan diakhiri dengan aksi orasi di simpang empat Mall Lembuswana berjalan tertib. Orasi kali ini bersifat menghimbau masyarakat Kaltim dan khususnya Samarinda. Untuk mengecam semua hal yang menyangkut korupsi dan mendukung segera disahkannya RUU Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) versi masyarakat dan bukan versi pemerintah. “RUU versi pemerintah banyak bernuansa politis dan dapat melemahkan eksistensi KPK sebagai lembaga yang sejauh ini cukup efektif mengawal agenda pemberantasan korupsi dinegeri ini”. Tambahnya.
Disamping itu, karena pada bulan ini bertepatan dengan HUT RI ke 64 dan bersamaan dengan momen Ramadhan, maka ajakan orasi tersebut agar kiranya Ramadhan kali ini menjadi evaluasi bagi semua pihak untuk membersihkan hati dari segala kotoran bernuansa korupsi. Sehingga bisa mengurangi maraknya kasus-kasus korupsi di negeri ini dan sebagai penutup aksi diakhiri dengan pengambilan sikap :
1.    Segera sahkan RUU Tipikor dan RUU pengadilan Tipikor (versi masyarakat dan tolak versi pemerintah)
2.    Selamatkkan Institusi Pemberantas Korupsi (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan).
3.    Tuntaskan kasus-kasus dan evaluasi korupsi di Kaltim
Ketiga hal diatas daharapkan dapat menjadi pertimbangan masyarakat maupun pemerintah dalam mengentaskan masalah korupsi dengan cara menguatkan kembali lembaga-lembaga pemberantas korupsi, seperti halnya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga dapat menekan, menjerat oknum-oknum yang akan melakukan korupsi.
Hidup Mahasiswa… Hidup Rakyat Indonesia......
Wawan Susilo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar